MATERI FIKIH KELAS 7
MTs. BAITUL MAKMUR CURUP
MATERI FIQIH KELAS VII MTS - Thaharah Bagian 1
MTs Baitul Makmur Curup
Oleh: Aan Nusantara, S.H.I, Gr
THAHARAH
(Materi 1)
HARAP BACA DENGAN
TELITI DAN DIPAHAMI
PENGERTIAN THAHARAH
Thaharah menurut bahasa adalah bersih atau suci. Thaharah menurut istilah adalah suatu cara atau perbuatan yang dilakukan seseorang dengan tujuan membersihkan diri, pakaian, tempat dari hadast dan najis.
Firman Allah SWT yang Artinya : …Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yng bertaubat dan yang mensucikan diri ( Al-Baqarah; 222 ) dan juga dalam SQ Al-Muddatsir: 4-5 yang artinya “Dan pakainmu bersihkanlah. Dan perbuatan dosa tinggalkanlah”
NAJIS
Pengertian Najis
Najis menurut bahasa adalah sesuatu yang diaggap kotor atau tidak bersih.
Najis menurut istilah adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syara’.
Sedangkan kotoran adalah sesuatu yang kotor, tetapi tidak semua yang kotor
adalah najis seperti baju yang kotor karena keringat.
Macam-macam najis dan cara mensucikannya
1.
Najis
Mukhaffafah (ringan)
Najis ringan adalah kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan selain air susu ibu (ASI). Cara mensucikannya adalah cukup dengan memercikkan air pada tempat yang terkena najis. Sedangkan untuk kencing bayi perempuan termasuk najis sedang yang cara mensucikannya dengan mengalirkan air pada tempat yang terkena najis. Sabda Rasulullah:
يَغْسِلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيَرْشُ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ (روه ابو داود)
Artinya: Kencing anak perempuan dibasuh sedangkan kencing anak laki- laki dipercikan (H.R.Turmizi).
2. Najis Mughallazah (berat)
Yang termasuk najis berat adalah jilatan anjing dan babi. Cara mensucikannya adalah dengan mencuci yang terkena najis sebanyak 7 kali dengan air yang kedelapan kalinya dilumuri dengan tanah.
3. Najis Muthawasithah (sedang)
Yang termasuk najis sedang adalah :
·
Bangkai kecuali bangkai ikan dan belalang
·
Darah
·
Nanah
·
Semua benda yang keluar dari qubul dan dubur
kecuali mani
· Sesuatu yang memabukkan sebagaimana firman Allah yang Artinya : Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya meminum khamar, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. (QS; Al-Maidah : 90)
Najis muthawasithah terbagi atas dua bagian :
·
Najis Hukmiyah
yaitu najis yang diyakini adanya tetapi tidak jelas zatnya, baik bau, warna atau rasanya. Misalnya kencing yang sudah lama kering. Cara mensucikannya cukup dengan memercikkan air ketempat yang terkena najis.
·
Najis ‘Ainiyah
yaitu najis yang masih ada zatnya, bau, warna dan rasanya. Cara mensucikannya dengan mencuci dengan air sampai hilang bau, warna, dan rasa.
MACAM
MACAM HADAS
(Materi 2)
MATERI FIQIH KELAS VII MTS - Thaharah Bagian 2
MTs Baitul Makmur Curup
Oleh: Aan Nusantara, S.H.I, Gr
Hadats adalah kejadian tertentu dari seseorang yang menghalangi sahnya ibadah shalat atau dengan kata lain perkara-perkara yang mewajibkan seseorang wajib berwudlu atau mandi jinabah jika hendak melaksanakan shalat. Orang yang berhadats walaupun bersih dikatakan tidak suci sehingga harus berwudlu maupun mandi jinabah dahulu ketika hendak mengerjakan shalat.
Menurut fuqaha (para ahli hukum Islam), hadats dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Hadats Kecil
Hadats Kecil adalah hadats yang dapat dihilangkan dengan cara wudlu, jika berhalangan dapat diganti dengan tayamum.
Yang termasuk hadats kecil adalah :
a. Keluar sesuatu dari jalan depan (buang
air kecil) dan jalan belakang (buang air besar)
b. Hilang akal (karena tidur tidak dengan
duduk, gila)
c. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan.
d. Bersentuhan kulit antar lawan jenis yang bukan muhrim.
2. Hadats Besar
Hadast besar adalah hadats yang dapat disucikan dengan mandi, jika berhalangan atau sakit dapat diganti dengan tayamum.
Hal-hal yang menyebabkan hadats besar adalah :
a. Melakukan hubungan suami isteri
(bersetubuh) baik mengeluarkan air mani atau tidak.
b. Keluar sperma (mani), baik disengaja
maupun tidak.
c. Selesai menjalani masa haid (bagi wanita)
d. Setelah menjalani masa nifas (masa
setelah melahirkan)
e. Wiladah (setelah melahirkan)
f. Meninggal dunia
AIR
(Materi 3)
Air adalah alat untuk bersuci, tetapi tidak semua air bisa digunakan untuk bersuci. Di bawah ini akan diuraikan macam-macam air dan hukumnya.
1.
Air Mutlak
Air mutlak adalah air suci dan mensucikan. Air ini boleh diminum dan dapat juga digunakan untuk bersuci. Yang termasuk air mutlak adalah : Air hujan, air es, air sumur, air laut, air sungai, air mata air, dan air embun.
2.
Air Musta’mal
Air musta’mal adalah air yang suci tetapi tidak
mensucikan. Air ini suci karena dapat diminum tetapi tidak sah dipakai
untuk bersuci, baik untuk mensucikan hadas maupun membersihkan najis, seperti :
a. Air yang sedikit (kurang dari dua kullah,)
216 liter = 60 L x 60 cm x 60 cm dalam bejana yang sudah bekas
dipakai, baik untuk berwudhuk ataupun untuk mandi.
b. Air yang telah berubah salah satu sifatnya
karena bercampur dengan suatu benda suci, seperti air teh, air kopi, dan lain
sebagainya.
c. Air pohon atau air buah-buahan seperti air kelapa, air nira, dan lain-lain.
3.
Air
Musyammas ( makruh )
Air musyammas adalah air suci mensucikan tetapi makruh jika dipakai untuk bersuci.seperti air yang terjemur matahari dalam wadah selain emas dan perak seperti drum dan wadah lainnya yang diperkirakan akan berkarat. Terkecuali air yang terjemur di tanah seperti air sawah, air kolam dan tempat-tempat yang bukan bejana.
4.
Air Mutanajis
Air muntanajis adalah air yang telah bercampur dengan
najis. Air mutanajjis tidak dapat dipakai untuk bersuci. Air
mutanajis ada dua macam :
a. Air yang kurang dua kullah dan terkena najis, baik berubah sifatnya (rasa, bau dan warna) atau tidak.
b. Air yang lebih dari dua kullah lalu terkena najis dan berubah sifatnya baik bau, rasa, maupun warnanya,maka air sah dipakai untuk bersuci dan tidak dianggap sebagai air muntanajis.
MANDI
BESAR (Mandi Jinabah)
(Materi 5)
Pengertin dan Dalil Mandi
Mandi
adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan niat, sedangkan mandi jinabah
adalah mandi yang dilakukan untuk menghilangkah hadats besar.
Sebab-Sebab Seseorang Berhadats Besar
1. Melakukan hubungan suami isteri
2.
Keluar air mani baik disengaja maupun tidak
3.
Selesai menjalani masa haid dan nifas (bagi
wanita)
4.
Orang Islam yang meninggal dunia (kecuali mati
syahid)
5.
Seorang kafir yang baru masuk Islam.
Syarat-Syarat Mandi Jinabah
1. Orang yang berhadats besar dan hendak
melaksanakan shalat
2.
Tidak berhalangan untuk mandi.
Rukun Mandi Jinabah
1. Niat
2.
Meratakan air ke seluruh tubuh
3.
Tertib, artinya dilaksanakan dengan berurutan.
Sunnah Mandi Jinabah
1. Membaca basmalah sebelumnya
2.
Berwudlu sebelum mandi
3.
Menggosok seluruh badan dengan tangan
4.
Mendahulukan bagian kanan (saat menyiram) baru
kemudian yang kiri
5.
Menutup aurat, di tempat yang tersembunyi
(kamar mandi).
Urutan Mandi Jinabah
1. Membasuh kedua tangan disertai dengan
niat mandi jinabah
2.
Membasuh kemaluan dengan tangan kiri
3.
Berwudlu
4.
Menuangkan air ke atas kepala sebanyak 3 kali
dilanjutkan mandi biasa sampai rata.
5.
Membasuh kedua kaki dengan kaki kanan terlebih
dahulu.
Hikmah Mandi Jinabah
1. Secara rohani, seseorang akan merasa
terbebas dari perkara yang menurut agama Islam kurang bersih.
2. Secara jasmani, dengan mandi jinabah,
badan akan terasa segar kembali setelah diguyur air
Tayamum
Pengertian Tayamum
Tayamum
adalah salah satu cara untuk mensucikan diri ari hadats kecil atau besar dengan
menggunakan debu atau tanah yang bersih. Tayamum sebagai pengganti wudlu dan
mandi jinabah adalah sebagai rukhsah (keringanan) yang diberikan Allah
Syarat-Syarat Tayamum
1. Sudah masuk waktu shalat
2.
Kesulitan mendapatkan air atau berhalangan
memakai air karena sakit.
3.
Dengan tanah atau debu (sebagian ulama
membolehkan dengan batu atau pasir)
4.
Tanah atau debu tersebut harus suci dari najis
Rukun Tayamum
1. Niat
2.
Mengusap muka dengan tanah/atau debu
3.
Mengusap tangan sampai siku-siku.
Sebab-Sebab Tayamum
Dari
surat al-Ma`idah ayat 6, dapat diketahui bahwa sebab-sebab diperbolehkannya
tayamum adalah :
1. Sakit yang tidak boleh terkena air
2.
Berada dalam perjelanan jauh yang sulit
mendapatkan air.
3.
Tidak mendapatkan air untuk wudlu.
Cara Bertayamum
Dari
rukun tayamum di atas, dapat dilihat bahwa cara bertayamum adalah sebagai
berikut :
1. Niat bertayamum karena hendak mengerjakan
shalat. Niat cukup dilaksanakan dalam hati tetapi disunnahkan untuk melafalkan
niat tersebut. Niat tayamum adalah sebagai berikut
2.
Menghadap kiblat, kemudian tebarkan kedua
telapak tangan satu kali pada dinding, kaca, atau benda lain yang diyakini ada
debu
3.
Usapkan telapak tangan satu kali pada wajah.
4.
Usapkan kedua tangan sampai dengan siku-siku
secara bergantian dari bagian dalam ke bagian luar dimulai dari tangan kanan
yang diusap.
Yang Membatalkan Tayamum
1. Semua hal yang membatalkan wudlu (buang
air besar/kecil, hilang akal, menyentuh kemaluan)
2. Mendapatkan air (sebelum
melaksanakan shalat).

Assalamu'alaikum wr.wb umi zaskia sudah membacanya
BalasHapusSyukron..
Assalamualaikum wr Wb.Umi M Ade Firmansyah sdh Membacanya
BalasHapusSyukron...
Assalamualaikum wr.wb Umi Kierena putri damayanti sudah membacanya..
BalasHapusSyukron..
assalamualaikum wr.wb alifevandra sudah membacanya ..terimakasih
BalasHapusAssalamualaikum wr.wb Airin Dwi Cahya Sudah membacanya.... terima kasih
BalasHapusAssalamualaikum, Muhamad Fathi Yazudan sudah mrmbacanya, Alhamdulillah
BalasHapusAsalamualaikum,muhammad zicho sudah membacanya,trima kasih
BalasHapusAsallamuallaikum, laras zakiyah sudah membaca NY, Terimakasih
BalasHapusAsallamuallaikum,danu santrio sudah membaca nya. Terimakasih
BalasHapus