Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Selasa, 28 Juli 2020

MATERI FIKIH KELAS 7 MTs. BAITUL MAKMUR CURUP BAB 1

MATERI FIKIH KELAS 7 
MTs. BAITUL MAKMUR CURUP


MATERI FIQIH KELAS VII MTS - Thaharah Bagian 1
MTs Baitul Makmur Curup
Oleh: Aan Nusantara, S.H.I, Gr

THAHARAH

(Materi 1)

HARAP BACA DENGAN TELITI DAN DIPAHAMI

 

PENGERTIAN THAHARAH

Thaharah menurut bahasa adalah bersih atau suci. Thaharah menurut istilah adalah suatu cara atau perbuatan yang dilakukan seseorang dengan tujuan membersihkan diri, pakaian, tempat dari hadast dan najis.

Firman Allah SWT yang  Artinya : …Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yng bertaubat dan yang mensucikan diri  ( Al-Baqarah; 222 ) dan juga dalam SQ Al-Muddatsir: 4-5 yang artinya “Dan pakainmu bersihkanlah. Dan perbuatan dosa tinggalkanlah” 

NAJIS

Pengertian Najis

Najis menurut bahasa adalah sesuatu yang diaggap kotor atau tidak bersih. Najis menurut istilah adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syara’. Sedangkan kotoran adalah sesuatu yang kotor, tetapi tidak semua yang kotor adalah najis seperti baju yang kotor karena keringat.

Macam-macam najis dan cara mensucikannya

1.      Najis Mukhaffafah (ringan)

Najis ringan adalah kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan selain air susu ibu (ASI). Cara mensucikannya adalah cukup dengan memercikkan air pada tempat yang terkena najis. Sedangkan untuk kencing bayi perempuan termasuk najis sedang yang cara mensucikannya dengan mengalirkan air pada tempat yang terkena najis. Sabda Rasulullah:

 يَغْسِلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيَرْشُ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ (روه ابو داود)

Artinya: Kencing anak perempuan dibasuh sedangkan kencing anak laki- laki dipercikan (H.R.Turmizi).

2.     Najis Mughallazah (berat)

Yang termasuk najis berat adalah jilatan anjing dan babi. Cara mensucikannya adalah dengan mencuci yang terkena najis sebanyak 7 kali dengan air yang kedelapan kalinya dilumuri dengan tanah.

3.     Najis Muthawasithah (sedang)

Yang termasuk najis sedang adalah :

·         Bangkai kecuali bangkai ikan dan belalang

·         Darah

·         Nanah

·         Semua benda yang keluar dari qubul dan dubur kecuali mani

·   Sesuatu yang memabukkan sebagaimana firman Allah yang  Artinya   : Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya meminum khamar, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. (QS; Al-Maidah : 90)

Najis muthawasithah terbagi atas dua bagian :

·         Najis Hukmiyah

yaitu najis yang diyakini adanya tetapi tidak jelas zatnya, baik bau, warna atau rasanya. Misalnya kencing yang sudah lama kering. Cara mensucikannya cukup dengan memercikkan air ketempat yang terkena najis.

·         Najis ‘Ainiyah

yaitu najis yang masih ada zatnya, bau, warna dan rasanya. Cara mensucikannya dengan mencuci dengan air sampai hilang bau, warna, dan rasa.


 

MACAM MACAM HADAS

(Materi 2)

 

MATERI FIQIH KELAS VII MTS - Thaharah Bagian 2

MTs Baitul Makmur Curup
Oleh: Aan Nusantara, S.H.I, Gr

Hadats adalah kejadian tertentu dari seseorang yang menghalangi sahnya ibadah shalat atau dengan kata lain perkara-perkara yang mewajibkan seseorang wajib berwudlu atau mandi jinabah jika hendak melaksanakan shalat. Orang yang berhadats walaupun bersih dikatakan tidak suci sehingga harus berwudlu maupun mandi jinabah dahulu ketika hendak mengerjakan shalat.

Menurut fuqaha (para ahli hukum Islam), hadats dibagi menjadi dua, yaitu :

1.     Hadats Kecil

Hadats Kecil adalah hadats yang dapat dihilangkan dengan cara wudlu, jika berhalangan dapat diganti dengan tayamum.

Yang termasuk hadats kecil adalah :

a.     Keluar sesuatu dari jalan depan (buang air kecil) dan jalan belakang (buang air besar)

b.    Hilang akal (karena tidur tidak dengan duduk, gila)

c.     Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan.

d.    Bersentuhan kulit antar lawan jenis yang bukan muhrim.

2.     Hadats Besar

Hadast besar adalah hadats yang dapat disucikan dengan mandi, jika berhalangan atau sakit dapat diganti dengan tayamum.

Hal-hal yang menyebabkan hadats besar adalah :

a.     Melakukan hubungan suami isteri (bersetubuh) baik mengeluarkan air mani atau tidak.

b.    Keluar sperma (mani), baik disengaja maupun tidak.

c.     Selesai menjalani masa haid (bagi wanita)

d.    Setelah menjalani masa nifas (masa setelah melahirkan)

e.     Wiladah (setelah melahirkan)

f.     Meninggal dunia





AIR

(Materi 3)

  

Air  adalah alat untuk bersuci, tetapi tidak semua air bisa digunakan untuk bersuci. Di bawah ini akan diuraikan macam-macam air dan hukumnya.

1.     Air Mutlak

Air mutlak adalah air suci dan mensucikan. Air ini boleh diminum dan dapat juga digunakan untuk bersuci. Yang termasuk air mutlak adalah : Air hujan, air es, air sumur, air laut, air sungai, air mata air, dan air embun.

2.     Air Musta’mal

Air musta’mal adalah air yang suci tetapi tidak mensucikan. Air ini suci karena dapat diminum tetapi tidak sah dipakai untuk bersuci, baik untuk mensucikan hadas maupun membersihkan najis, seperti :

a.   Air yang sedikit (kurang dari dua kullah,) 216 liter = 60 L x 60 cm x 60 cm dalam bejana  yang sudah bekas dipakai, baik untuk berwudhuk ataupun untuk mandi.

b.   Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan suatu benda suci, seperti air teh, air kopi, dan lain sebagainya.

c.   Air pohon atau air buah-buahan seperti air kelapa, air nira, dan lain-lain.

3.     Air Musyammas ( makruh )

Air musyammas adalah air suci mensucikan tetapi makruh jika dipakai untuk bersuci.seperti air yang terjemur matahari dalam wadah selain emas dan perak seperti drum dan wadah lainnya yang diperkirakan akan berkarat. Terkecuali air yang terjemur di tanah seperti air sawah, air kolam dan tempat-tempat yang bukan bejana.

4.     Air Mutanajis

Air muntanajis adalah air yang telah bercampur dengan najis. Air mutanajjis tidak dapat  dipakai untuk bersuci. Air mutanajis ada dua macam :

a.   Air yang kurang dua kullah dan terkena najis, baik berubah sifatnya (rasa, bau dan warna) atau tidak.

b. Air yang lebih dari dua kullah lalu terkena najis dan berubah sifatnya baik bau, rasa, maupun warnanya,maka air sah dipakai untuk bersuci dan tidak dianggap sebagai air muntanajis.



MANDI BESAR (Mandi Jinabah)

(Materi 5)

 

Pengertin dan Dalil Mandi

Mandi adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan niat, sedangkan mandi jinabah adalah mandi yang dilakukan untuk menghilangkah hadats besar.

 

Sebab-Sebab Seseorang Berhadats Besar

1.     Melakukan hubungan suami isteri

2.     Keluar air mani baik disengaja maupun tidak

3.     Selesai menjalani masa haid dan nifas (bagi wanita)

4.     Orang Islam yang meninggal dunia (kecuali mati syahid)

5.     Seorang kafir yang baru masuk Islam.

 

Syarat-Syarat Mandi Jinabah

1.     Orang yang berhadats besar dan hendak melaksanakan shalat

2.     Tidak berhalangan untuk mandi.

 

Rukun Mandi Jinabah

1.     Niat

2.     Meratakan air ke seluruh tubuh

3.     Tertib, artinya dilaksanakan dengan berurutan.

 

Sunnah Mandi Jinabah

1.     Membaca basmalah sebelumnya

2.     Berwudlu sebelum mandi

3.     Menggosok seluruh badan dengan tangan

4.     Mendahulukan bagian kanan (saat menyiram) baru kemudian yang kiri

5.     Menutup aurat, di tempat yang tersembunyi (kamar mandi).

 

Urutan Mandi Jinabah

1.     Membasuh kedua tangan disertai dengan niat mandi jinabah

2.     Membasuh kemaluan dengan tangan kiri

3.     Berwudlu

4.     Menuangkan air ke atas kepala sebanyak 3 kali dilanjutkan mandi biasa sampai rata.

5.     Membasuh kedua kaki dengan kaki kanan terlebih dahulu.

 

Hikmah Mandi Jinabah

1.     Secara rohani, seseorang akan merasa terbebas dari perkara yang menurut agama Islam kurang bersih.

2.     Secara jasmani, dengan mandi jinabah, badan akan terasa segar kembali setelah diguyur air

 


Tayamum


Pengertian Tayamum

Tayamum adalah salah satu cara untuk mensucikan diri ari hadats kecil atau besar dengan menggunakan debu atau tanah yang bersih. Tayamum sebagai pengganti wudlu dan mandi jinabah adalah sebagai rukhsah (keringanan) yang diberikan Allah

 

Syarat-Syarat Tayamum

1.     Sudah masuk waktu shalat

2.     Kesulitan mendapatkan air atau berhalangan memakai air karena sakit.

3.     Dengan tanah atau debu (sebagian ulama membolehkan dengan batu atau pasir)

4.     Tanah atau debu tersebut harus suci dari najis

 

Rukun Tayamum

1.     Niat

2.     Mengusap muka dengan tanah/atau debu

3.     Mengusap tangan sampai siku-siku.

 

Sebab-Sebab Tayamum

Dari surat al-Ma`idah ayat 6, dapat diketahui bahwa sebab-sebab diperbolehkannya tayamum adalah :

1.     Sakit yang tidak boleh terkena air

2.     Berada dalam perjelanan jauh yang sulit mendapatkan air.

3.     Tidak mendapatkan air untuk wudlu.

 

Cara Bertayamum

Dari rukun tayamum di atas, dapat dilihat bahwa cara bertayamum adalah sebagai berikut :

1.     Niat bertayamum karena hendak mengerjakan shalat. Niat cukup dilaksanakan dalam hati tetapi disunnahkan untuk melafalkan niat tersebut. Niat tayamum adalah sebagai berikut

2.     Menghadap kiblat, kemudian tebarkan kedua telapak tangan satu kali pada dinding, kaca, atau benda lain yang diyakini ada debu

3.     Usapkan telapak tangan satu kali pada wajah.

4.     Usapkan kedua tangan sampai dengan siku-siku secara bergantian dari bagian dalam ke bagian luar dimulai dari tangan kanan yang diusap.

 

Yang Membatalkan Tayamum

1.     Semua hal yang membatalkan wudlu (buang air besar/kecil, hilang akal, menyentuh kemaluan)

2.     Mendapatkan air (sebelum melaksanakan shalat).


9 komentar:

  1. Assalamu'alaikum wr.wb umi zaskia sudah membacanya
    Syukron..

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum wr Wb.Umi M Ade Firmansyah sdh Membacanya
    Syukron...

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum wr.wb Umi Kierena putri damayanti sudah membacanya..
    Syukron..

    BalasHapus
  4. assalamualaikum wr.wb alifevandra sudah membacanya ..terimakasih

    BalasHapus
  5. Assalamualaikum wr.wb Airin Dwi Cahya Sudah membacanya.... terima kasih

    BalasHapus
  6. Assalamualaikum, Muhamad Fathi Yazudan sudah mrmbacanya, Alhamdulillah

    BalasHapus
  7. Asalamualaikum,muhammad zicho sudah membacanya,trima kasih

    BalasHapus
  8. Asallamuallaikum, laras zakiyah sudah membaca NY, Terimakasih

    BalasHapus
  9. Asallamuallaikum,danu santrio sudah membaca nya. Terimakasih

    BalasHapus

silahkan berkomentar dengan bijak.

MATERI BAHASA ARAB KELAS 8 SEMESTER GANJIL BAB 1

MATERI BAHASA ARAB KELAS 7 SEMSETER GANJIL (Pengajar: Aan Nusantara, S.H.I, Gr) BAB 1 (MATERI 1) Jam dalam bahasa Arab ber...